Setiap PNS dapat dimutasi tugas
dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, satu Instansi
Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur
setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala
BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Akan Diselenggarakan Pada :
Angkatan I : Selasa – Kamis, 2 - 4 Desember 2014-----(JAKARTA)
Angkatan II : Rabu – Jum’at, 10 - 12 Desember 2014 -------(BANDUNG)
Angkatan III : Selasa – Kamis, 16 - 18 Desember
2014------(JAKARTA)
Angkatan IV :
Senin – Rabu, 29 - 31 Desember 2014------(BANDUNG)
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar