Dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan
penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan dan penyampaiannya oleh bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, bendahara penerimaan dan pengeluaran
PPKD serta Bendahara Umum Daerah. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam
penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara
merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya
pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Oleh karena itu,
diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan
tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan
di SKPD maupuan bendahara di PPKD. Untuk itu lebih dapat memahami materi ini, maka kami selenggarakan pada :
Angkatan I : Senin – Rabu, 1 - 3 Desember 2014-----(JAKARTA)
Angkatan II : Rabu – Jum’at, 10 - 12 Desember 2014-------(BANDUNG)
Angkatan III : Senin – Rabu, 15 - 17 Desember 2014------(JAKARTA)
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar