Penghapusan aset/barang milik pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan barang milik daerah, dasar hukumnya merupakan bagian dari pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Berkaitan dengan pelaksanaan penghapusan itu sendiri, akan ditetapkan beberapa peraturan daerah sebagai turunan dari peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Adapun pasal-pasal yang mengatur penghapusan yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 sebagai dasar hukum pelaksanaan penghapusan yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah.Untuk itu sangat penting untuk diketahui hal ini dengan melalui bimbingan teknis yang akan dilaksanakan pada :
Akan Diselenggarakan Pada :
Angkatan I : Rabu – Jum’at, 3 - 5 Desember
2014-----(JAKARTA)
Angkatan II : Kamis – Sabtu, 11 - 13 Desember 2014-------(BANDUNG)
Angkatan III : Rabu – Jum’at, 17 - 19 Desember
2014------(JAKARTA)
Kontribusi :
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar