Pemerintah Daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah sebagai pengganti Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti yang disebut diatas
didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1)
dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPBD Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Akan Diselenggarakan
Pada :
Angkatan I : Rabu - Jum’at, 3 - 5 Desember
2014.-----(JAKARTA)
Angkatan II : Selasa - Kamis, 9 - 11 Desember 2014-------(BANDUNG)
Angkatan III : Rabu - Jum’at, 17 - 19 Desember
2014------(JAKARTA)
Kontribusi
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar