Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300226, hp: 081297869426...Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728...Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728..Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728...terima kasih dan salam sukses

Senin, 10 November 2014

BIMTEK DAN SOSIALISASI SE RTA PENDALAMAN MATERI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO. 70 TAHUN 2012



BIMTEK DAN SOSIALISASI 
SERTA PENDALAMAN MATERI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO. 70 TAHUN 2012

Percepatan pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab Pemerintah perlu didukung oleh percepatan pelaksanaan belanja Negara, dilaksanakan melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun evaluasi yang dilaksanakan terhadap Perpres No. 54 Thn 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Thn 2011 kemudian diubah kembali menjadi Perpres No. 70 Thn 2012, ini menunjukkan bahwa implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih menemui kendala yang disebabkan oleh keterlambatan dan rendahnya penyerapan belanja modal, hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Perpres No. 54 Thn 2010  ini, yang ditekankan kepada upaya  memperlancar pelaksanaan APBN (de-bottleceking), dan menghilangkan multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi para pelaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efisien, dengan didukung oleh percepatan penyerapan anggaran.  Perpres No. 70 Thn 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Thn 2010 juga bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran. Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan didalamnya, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Thn 2010. Perpres 70 Thn 2012berlaku sejak diundangkan, tanggal 1 Agustus 2012


Jakarta, 2 hari :
  • Selasa - Rabu, 15 -16 Juli 2014
  • Selasa - Rabu, 12 - 13 Agustus 2014
  • Selasa - Rabu,  9 - 10 September 2014   
  • Jum’at - Sabtu, 19 - 20 September 2014 
  • Selasa - Rabu,  7 - 8 Oktober 2014 
  • Selasa - Rabu, 28 - 29 Oktober 2014    
  • Rabu - Kamis, 12 -13 November 2014   
  • Selasa - Rabu, 18 - 19 November 2014
  • Selasa - Rabu, 16 -17 Desember  2014   
  • Selasa - Rabu, 30 - 31 Desember 2014


Kontribusi :
  • (Menginap           : Rp  3.750.000)       (Tidak Menginap          : Rp  3.000.000)


Bandung, 2 hari :
  • Selasa - Rabu, 8 - 9 Juli 2014
  • Selasa - Rabu, 19 - 20 Agustus 2014   
  • Selasa - Rabu,  2 - 3 September 2014 
  • Selasa - Rabu, 16 - 17 September 2014 
  • Selasa - Rabu,  14 -15 Oktober 2014   
  • Selasa - Rabu, 28 - 29 Oktober 2014 
  • Selasa - Rabu, 11 - 12 November 2014   
  • Selasa - Rabu, 25 - 26 November 2014 
  • Selasa - Rabu, 9 - 10 Desember 2014  
  • Selasa - Rabu, 23 - 24 Desember 2014 

Kontribusi :
  • (Menginap                   : Rp. 3.750.000)        (Tidak Menginap          : Rp. 3.000.000)

Fasilitas Peserta :
  • Bimtek kit (tas & modul)
  • Akomodasi hotel selama 3 malam
  • 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
  • Souvenir 
  • Sertifikat bimtek dari LEKAS

Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email :
lekasdiklat@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar