Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi
dalam satu Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar
Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan
NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh
Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala
BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS
dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Pembiayaan
sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu
Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi oleh
karena itu perlu ada evaluasi pada setiap perkerja secara berkesinambungan
secara objekif. Dalam melaksanakan mutasi harus
dipertimbangkan faktor-faktor yang dianggap objektif dan rasional,
yaitu 1) Mutasi disebabkan kebijakan dan peraturan pemerintah, 2) Mutasi atas
dasar prinsip The right man on the right place, 3) Mutasi sebagai dasar untuk
meningkatkan profesionalitas kerja 4) Mutasi sebagai media kompetisi yang
maksimal, 5) Mutasi sebagai langkah untuk promosi 6) Mutasi untuk
mengurangi labour turn over,7) Mutasi harus terkoordinasi. Materi ini
akan kami selenggarakan pada :
Jakarta, 3 hari
- Selasa – Kamis, 8 - 10 Juli
2014
- Selasa – Kamis, 19 - 21
Agustus 2014
- Selasa – Kamis, 2 - 4 September 2014
- Selasa – Kamis, 16 - 18
September 2014
- Selasa – Kamis, 7 - 9 Oktober 2014
- Selasa – Kamis, 21 - 23
Oktober 2014
- Selasa – Kamis, 4 - 6
November 2014
- Selasa – Kamis, 18 - 20
November 2014
- Selasa – Kamis, 2 - 4
Desember 2014
- Selasa – Kamis, 16 - 18
Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak
Menginap : Rp 3.750.000
Bandung, 3
hari
- Rabu – Jum’at, 9 - 11 Juli
2014
- Selasa – Kamis, 12 - 14
Agustus 2014
- Rabu – Jum’at, 20 - 22
Agustus 2014
- Rabu – Jum’at, 3 - 5 September 2014
- Rabu – Jum’at, 17 - 19
September 2014
- Rabu – Jum’at, 1 - 3 Oktober 2014
- Rabu – Jum’at, 15 - 17
Oktober 2014
- Rabu – Jum’at, 12 - 14
November 2014
- Rabu – Jum’at, 26 - 28
November 2014
- Rabu – Jum’at, 10 - 12
Desember 2014
- Senin – Rabu, 29 - 31
Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap
: Rp. 4.500.000
- Tidak
Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek
kit (tas & modul)
- Akomodasi
hotel selama 4 malam
- 1 kamar
untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan
pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari
LEKAS
Inhouse Training,
Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
==========================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar