Di bidang penanaman modal, hierarki
peraturan penanaman modal sudah dikeluarkan mulai dari tingkat legislatif
maupun eksekutif. Di tingkat eksekutif tingkatannya mulai dari pemerintah pusat
maupun daerah. Di tingkat pusat, mulai dari presiden sampai tingkat menteri dan
yang setingkat (seperti kepala lembaga pemerintahan non-departemen) juga telah
banyak mengeluarkan aturan tentang investasi. Sementara di tingkat pemerintah
daerah, peraturan tentang penanaman modal yang dikeluarkan mulai dari
pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota bahkan sampai
tingkat di bawahnya. Untuk itu Pemerintah mendorong pendirian kantor PTSP untuk
membantu investor memperoleh kemudahan layanan secara cepat. Kesederhanaan, keringanan
dan kemudahan layanan yang diinginkan Pemerintah terhadap keberadaan PTSP,
termasuk dalam memberikan: Layanan semua jenis perizinan penanaman modal
(termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah atau pemerintah
daerah dengan badan usaha), Layanan pengaduan masyarakat tentang hambatan
pelayanan PTSP penanaman modal, Layanan kemudahan pelaksanaan kegiatan
penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan
perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal.
Supaya seluruh PTSP Nasional (provinsi,kabupaten dan kota) memiliki kinerja
layanan yang terukur (mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu),
pemerintah memberikan kriteria sebagaimana tolok ukur yang telah ditetapkan.
Standar kualifikasi perlu diberlakukan terhadap seluruh PTSP untuk memperoleh
standar Nasional PTSP yang meliputi aspek sumber daya manusia, tempat, sarana
dan prasarana, media informasi, mekanisme kerja yang efektif, layanan pengaduan
serta keberadaan SPIPISE. Dengan kualifikasi tersebut, seluruh PTSP di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia akan memiliki standar minimal yang wajib
dipenuhi yang tentunya selaras dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
Pemerintah. Dalam kesempata ini kami uraikan lebih lengkap melalui bimbingan
teknis, yang akan diselenggarakan pada :
Jakarta, 2 hari
- Selasa – Rabu, 8 - 9 Juli
2014
- Selasa – Rabu, 12 - 13
Agustus 2014
- Selasa – Rabu, 26 - 27
Agustus 2014
- Selasa – Rabu, 9 - 10
September 2014
- Selasa – Rabu, 23 - 24 September 2014
- Selasa – Rabu, 14 - 15
Oktober 2014
- Selasa – Rabu, 28 - 29
Oktober 2014
- Selasa – Rabu, 11 - 12
November 2014
- Selasa – Rabu, 25 - 26
November 2014
- Selasa – Rabu, 9 - 10
Desember 2014
- Selasa – Rabu, 23 - 24
Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 3.750.000
- Tidak
Menginap : Rp 3.000.000
Bandung, 2
hari
- Kamis – Jum’at, 10 - 11 Juli
2014
- Kamis – Jum’at, 21 - 22
Agustus 2014
- Kamis – Jum’at, 4 - 5
September 2014
- Kamis – Jum’at, 18 - 19
September 2014
- Kamis – Jum’at, 2 - 3 Oktober 2014
- Kamis – Jum’at, 16 - 17
Oktober 2014
- Kamis – Jum’at, 6 - 7
November 2014
- Kamis – Jum’at, 20 - 21
November 2014
- Kamis – Jum’at, 4 - 5
Desember 2014
- Kamis – Jum’at, 18 - 19
Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap
: Rp. 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas
Peserta
- Bimtek
kit (tas & modul)
- Akomodasi
hotel selama 3 malam
- 1 kamar
untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan
pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training,
Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
==========================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar