Penilaian Prestasi Kerja
PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan identifikasi tugas
pekerjaan, kewajiban, dan elemen kritis yang menggambarkan apa yang harus
dilakukan. Untuk menetapkan tingkat kinerja pegawai, dibutuhkan prestasi kerja dan apa sasaran kerja tiap pegawai.
Patokan yang dapat digunakan sebagai perbandingan terhadap kinerja setiap
pegawai. Semakin jelas standarnya, makin akurat tingkat penilaian prestasi
kerja. Banyak literatur, menyebutkan bahwa kinerja merupakan keterkaitan unsur
motivasi, kemampuan individu, serta faktor organisasi, yang menghasilkan
perilaku. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap pegawai wajib
menyusun Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rancangan
pelaksanaan kegiatan
tugas Jabatan,
sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum
telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan
ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan
mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan
organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil
yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus diselesaikan. Setiap target sebagai
hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas dan kualitas.
Jakarta, 3 hari :
Selasa –
Kamis, 6 - 8 Mei 2014
Selasa –
Kamis, 20 - 22 Mei 2014
Selasa –
Kamis, 10 - 12 Juni 2014
Selasa –
Kamis, 24 - 26 Juni 2014
KONTRIBUSI :
Menginap :
Rp. 4.500.000
Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
InHouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
sendiri dapat menghubungi kami di :
Tlpn : 021- 4300228, Hp : 081296326728, 082111526692
Web : www.lekasdiklat.org Email: lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar