BIMTEKMETODE PENYUSUNAN HPS/OE & HUKUM KONTRAK ATAS PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH.
Mengacu kepada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (Pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, bahwa pengguna
barang/jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta
bagaimana Teknik Penyusunan Kontrak yang dapat dikalkulasikan secara keahlian dan dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan data yang ada. Kemudian dapat memahami
kegunaan, perlakuan terhadap HPS/OE, teknik pembuatannya serta hal – hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan HPS/OE, serta Teknik Penyusunan Kontrak. Untuk memberikan pemahaman dan memenuhi permintaan para alumni bimtek khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan. Maka Lembaga Sosialisasi Dan Edukasi Indonesia bermaksud menyelenggarakan bimbingan teknis Metode Penyusunan Dokumen HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri) dan Hukum Kontrak
Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
yang akan
diselenggarakan pada :
Jakarta, 3 hari :
Rabu –
Jum’at, 7 - 9 & 21 - 23 Mei 2014
Rabu –
Jum’at, 11 - 13 & 25 - 27 Juni 2014
KONTRIBUSI :
Menginap :
Rp. 4.500.000
Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Bandung, 3 hari
:
Kamis – Sabtu, 8 - 10 & 22 - 24 Mei 2014
Kamis – Sabtu, 5 - 7 & 19 - 21 Juni 2014
KONTRIBUSI :
Menginap :
Rp. 4.500.000
Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
InHouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
sendiri dapat menghubungi kami di :
Tlpn : 021- 4300228, Hp : 081296326728, 082111526692
Web : www.lekasdiklat.org Email: lekasdiklat@gmail.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar